Babak Baru Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan

Babak Baru Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 30 Nov 2025 09:30 WIB
Tatik didampingi kuasa hukumnya
Tatik didampingi kuasa hukumnya (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Perjalanan panjang mencari keadilan yang ditempuh oleh Tatik Swartiatun, seorang ibu asal Malang, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Bangil mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan akta otentik palsu.

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Tatik Swartiatun setelah lebih dari satu dekade berjuang mempertahankan haknya atas Sardo Swalayan.

Kasus ini berawal dari sengketa harta gono-gini antara Tatik Swartiatun dan mantan suaminya, IR. Dalam perkawinan mereka, keduanya diketahui memiliki sejumlah aset bersama, salah satunya Sardo Swalayan yang berlokasi di Kota Malang dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah perceraian pada 2010, Tatik mengajukan gugatan harta bersama pada 2018 lalu. Karena belum ada kejelasan soal pembagian aset.

Namun kemudian, IR bersama dua saudaranya yakni CR dan FN mengklaim bahwa Sardo Swalayan merupakan harta warisan milik tiga bersaudara tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu berdasarkan akta pernyataan bersama Nomor 7 Tahun 2016 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Gugatan intervensi ini membuat klaim Tatik atas Sardo Swalayan tidak diterima hingga tingkat kasasi.

Merasa ada kejanggalan, Tatik kemudian menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen melalui Polda Jawa Timur pada 23 September 2020.

Meski laporan tersebut sempat dihentikan pada 2021, Tatik tak menyerah dan mengajukan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bangil.

Perjuangannya kembali menemukan titik terang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa akta kesepakatan bersama Nomor 6 Tahun 2016 tidak sah dan batal.

"Dalam putusan itu, akta itu terbukti tidak sah. Dan aset yang dimiliki merupakan harta bersama atau gono gini dari klien kami," ungkap kuasa hukum Tatik, Helly kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Bermodalkan putusan PK tersebut, Tatik meminta Polda Jatim membuka kembali laporan pidana yang telah dibuatnya pada tahun 2020. Setelah gelar perkara khusus, penyidik kembali meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

Namun, para terlapor yakni IR, CR, dan FN kemudian mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang berujung pada dihentikannya penyidikan dengan alasan kurang bukti.

Keputusan tersebut dinilai janggal oleh pihak Tatik, karena penetapan tersangka seharusnya menunjukkan bahwa penyidik sebelumnya telah menemukan minimal dua alat bukti.

Atas dasar itu, Tatik mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil. Pada akhirnya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Tatik dan menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusan Praperadilan, kata Helly, majelis hakim PN Bangil memerintahkan pencabutan SP3, penerbitan surat perintah penyidikan lanjutan dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Dan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi," tegas Helly.

Ia pun menambahkan, bahwa dengan adanya keputusan Praperadilan membuktikan adanya dugaan kuat akta yang digunakan para terlapor adalah akta yang tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

"Yakni terkait perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta yang seolah-olah benar," pungkasnya.

Tatik mengaku lega karena proses panjang yang ditempuhnya akhirnya menemukan titik terang. Ia menyampaikan terima kasih kepada para hakim yang berani mengoreksi kejanggalan penyidikan.

"Ini perjuangan saya dan anak-anak untuk mempertahankan hak kami. Semoga tidak ada lagi orang yang mengalami perlakuan hukum yang tidak adil seperti ini," ucap Tatik.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads