Cerita Lengkap Anak 7 Tahun Jadi Jaminan Utang Ayah yang Malah Nikah Lagi

Cerita Lengkap Anak 7 Tahun Jadi Jaminan Utang Ayah yang Malah Nikah Lagi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 29 Nov 2025 13:20 WIB
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso. Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Kasus bocah 7 tahun berinisial R yang diduga dijadikan jaminan utang oleh ayah kandungnya terus menyita perhatian. Di tengah upaya pemulangannya, terungkap bahwa sang ayah justru telah menikah lagi setelah meninggalkan anaknya sejak usia 5 tahun.

Diketahui, ayah kandung R berinisial MI (33), merupakan warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara ibunya, AM (27), juga berasal dari kecamatan yang sama.

"Kedua orang tua anak itu warga Tasikmalaya. Keduanya sudah bercerai," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, Jumat (29/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah keduanya resmi bercerai, R ikut dengan ayah kandungnya. Namun, MI pergi ke Gresik, untuk menemui seorang wanita yang berada di Kecamatan Cerme.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ayahnya itu dekat dengan seorang wanita yang berada di Cerme. Tempat di mana anak itu tinggal," tambah Hendri.

Beberapa bulan kemudian, MI membawa anaknya ke Gresik dan tinggal bersama perempuan tersebut. Seiring berjalannya waktu, perempuan itu meminjamkan uang kepada MI karena merasa dekat.

"Sampai pada saat mobil MI rusak dan diperbaiki di bengkel, karena tidak punya uang, mobil tersebut ditinggal selama beberapa hari," jelas Hendri.

Setelah itu, MI meminta izin kepada wanita tersebut untuk pulang ke Tasikmalaya. Namun, ia mengeluh tidak memiliki uang untuk mengambil mobilnya yang berada di bengkel.

"Akhirnya wanita yang mengasuh anak tersebut meminjamkan uang untuk mengambil mobil dan biaya pulang ke Tasikmalaya. Kepada MI, wanita itu bilang biar anaknya di sini saja, karena ia mengira MI bakal kembali dalam waktu dekat," terang Hendri.

Hingga selama dua tahun, lanjut Hendri, MI tak pernah kembali untuk menjenguk anaknya di Gresik. Meski demikian, wanita tersebut masih merawat dan mengasuh hingga menyekolahkannya.

"Hingga akhirnya ada petugas sensus penduduk melaporkan hal itu. Karena ini masuk pada penelantaran, kami berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Gresik," lanjut Hendri.

"Jadi, tidak ada penggadaian anak. Hanya saja memang ayah kandungnya tidak kembali dalam waktu dua tahun itu. Karena antara MI dan wanita yang mengasuh anaknya ini ada hubungan dekat," lanjut Hendri.

Setelah itu, Dinsos Kabupaten Gresik berkoordinasi dengan Dinsos Tasikmalaya untuk mencari keberadaan orang tua kandung R. Setelah dipanggil semua pihak yang terlibat, anak tersebut akhirnya dipulangkan untuk dirawat ibu kandungnya yang berada di Tasikmalaya.

"Saat kami lakukan pemeriksaan, ternyata MI ini sudah menikah lagi dengan seorang wanita di Tasikmalaya. Sehingga anak ini dirawat ibu kandungnya," pungkas Hendri.

Sebelumnya, seorang anak berusia 7 tahun disebut dijadikan jaminan utang oleh ayah kandungnya dengan nominal Rp 25 juta. Kasus tersebut mencuat setelah Dinas Sosial Kabupaten Gresik memulangkan anak tersebut ke pangkuan ibu kandungnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan pada 17 November 2025. Tim dari Dinsos Gresik mendatangi rumah di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

"Kami melakukan asesmen dan pengumpulan informasi. Ternyata anak ini merupakan warga Tasikmalaya," kata Kepala Dinas Sosial Gresik Ummi Khoiroh, Jumat (28/11/2025).

Ummi menambahkan, setelah itu anak tersebut dibawa ke rumah aman untuk diberikan pendampingan. Pihaknya menghubungi Dinsos Tasikmalaya untuk mencari keberadaan keluarga anak tersebut.

"Alhamdulillah setelah dibantu Dinsos Tasikmalaya, ibu kandungnya ketemu dan selama ini sedang mencarinya," imbuhnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads