Polisi Gadungan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta

Polisi Gadungan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 26 Nov 2025 16:45 WIB
Polisi gadungan yang tipu wanita dikeleker ke Polres Tuban
Polisi gadungan yang tipu wanita dikeleker ke Polres Tuban. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Tuban -

Aksi penipuan bermodus mengaku sebagai anggota polisi berhasil dibongkar Tim Resmob Satreskrim Polres Tuban. Seorang pria berinisial AT (32) ditangkap tanpa perlawanan di depan rumahnya di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Senin (23/11) tengah malam.

AT ditangkap setelah menipu seorang wanita asal Desa Karanggaung, Kecamatan Palang, Tuban, berinisial K. Total kerugian korban mencapai Rp 170 juta. Kepada korban, AT mengaku sebagai anggota Resmob yang bertugas menangani kasus kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, perkenalan keduanya bermula dari obrolan biasa dan berkembang menjadi hubungan asmara. Korban semakin percaya karena pelaku kerap memamerkan pistol dan handy talky (HT) seolah benar-benar berprofesi sebagai polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena merasa jatuh cinta terhadap pelaku, Kemudian pada 20 Mei 2025 pelaku mulai meminta uang dengan alasan pelaku mengalami kecelakaan sebesar Rp 1,5 juta. Setelah itu pelaku terus secara intens meminta uang kepada korban hingga total sebesar Rp 170.000.000," ucap Bobby.

Merasa curiga, korban yang sadar berusaha mencari kebenaran siapa sosok kekasihnya K, kepada teman polisi yang berdinas di tim Resmob dan didapati informasi bila pelaku ternyata bukan anggota polisi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada hari Kamis 20 November 2025, korban melaporkan kejadian penipuan ke Polres Tuban. Setelah mendapatkan laporan, anggota kita Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," imbuh Bobby.

Pelaku AT akhirnya berhasil ditangkap dan dikeler ke Mapolres Tuban. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads