Polresta Malang Kota Ringkus Pengedar Sabu Saat Penyekatan Suporter Arema

Polresta Malang Kota Ringkus Pengedar Sabu Saat Penyekatan Suporter Arema

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 24 Nov 2025 09:34 WIB
Penangkapan pengedar narkotika saat penyekatan laga Arema FC vs Persebaya Penangkapan pengedar narkotika saat penyekatan laga Arema FC vs Persebaya
Penangkapan pengedar narkotika saat penyekatan laga Arema FC vs Persebaya/Foto: Istimewa
Malang -

Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika. Seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu ditangkap di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.

Penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan saat pengamanan lokasi nonton bareng sekaligus penyekatan arus suporter Arema FC dan Persebaya di beberapa titik strategis untuk menjaga situasi kondusif wilayah pada Minggu (23/11/2025).

Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC dan Persebaya yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya," ungkap Kombes Nanang.

ADVERTISEMENT

Kombes Nanang menyatakan, penyekatan yang dilakukan salah satu bentuk antisipasi adanya gesekan antar suporter, sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba.

Sementara penangkapan tersangka BDK (20) berawal pada hari Sabtu (22/11/2025) pukul 19.32 WIB saat anggota melintas di Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau narkotika. Melihat gelagat yang mencurigakan itu, kata Nanang, anggota di lapangan kemudian melakukan pemantauan hingga penangkapan terhadap BDK.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar, serta satu unit HP Google Pixel warna hitam dan sepeda motor merk Honda Scopy Nopol N-50-EAR milik tersangka," ujar Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.

Kombes Nanang menegaskan, temuan ini menjadi bukti bahwa pengedar narkoba terus memanfaatkan berbagai situasi dan mencari celah untuk mengedarkan narkotika.

"Kita ketahui pengamanan penyekatan suporter tidak hanya berfokus potensi konflik, tetapi juga menjadi momentum untuk memantau kerawanan lain seperti penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

"Penangkapan BDK warga Jalan Selorejo, Kota Malang, menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada upaya optimalisasi pemberantasan narkotika," sambungnya.

Menurut Kapolresta, tersangka BDK terbukti membawa dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu sehingga langsung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ditangkapnya BDK sebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, jadi satu mata rantai peredaran berhasil kami putus, dan ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan kondusif," pungkasnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara proses hukum dilanjutkan melalui interogasi saksi dan pemeriksaan lebih dalam.

Langkah cepat dan terukur ini selain menutup ruang gerak jaringan narkoba, Polresta Malang Kota terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika sekaligus memperkuat upaya preventif demi generasi yang lebih sehat dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads