Demi iPhone 13, Pria di Ponorogo 10 Kali Gondol Uang Tetangga

Demi iPhone 13, Pria di Ponorogo 10 Kali Gondol Uang Tetangga

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 12:00 WIB
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali/Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Niat ingin punya iPhone 13, pria di Ponorogo justru berakhir di balik jeruji. Aksi nekatnya mencuri uang milik tetangga sendiri akhirnya terungkap setelah terekam CCTV. Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata sudah beraksi hingga sepuluh kali di rumah yang sama.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pelaku berinisial MAS, warga Ponorogo, ditangkap petugas opsnal Satreskrim Polres Ponorogo. Ia diamankan di Pondok Pesantren Sendang Drajat, Desa Sendang, Kecamatan Jambon.

"Pelaku kami amankan setelah petugas menerima laporan dari korban dan mempelajari rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku," ujar AKP Imam Mujali kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui berinisial MSW, juga warga Ponorogo. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di Dukuh Gupak Warak, Desa Krebet, Kecamatan Jambon.

ADVERTISEMENT

Menurut Imam, MAS berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 10 juta. Uang itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam dan membayar utang pribadi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli handphone iPhone 13 dan sisanya untuk melunasi utang," ungkap Imam.

Tak hanya itu, dari pengakuan MAS, ia ternyata sudah sepuluh kali mencuri di rumah korban yang sama, namun baru kali ini aksinya ketahuan. Sebelumnya, korban memilih tidak melapor ke polisi karena tidak memiliki bukti kuat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 warna hitam, jaket biru, celana panjang hitam, sandal putih, serta uang tunai Rp 473 ribu. Selain itu, diamankan juga sepeda motor Suzuki Spin AE 2137 TQ lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Linda Yuliasih.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya pada waktu salat Subuh karena saat itu korban sedang ke masjid. Ia menutupi kepala dengan jaket agar tidak dikenali," terang Imam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan ingin memiliki handphone baru.

Kini, tersangka MAS harus mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo dan dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi pelaku ini," pungkas AKP Imam Mujali.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads