Demi Dapur Jualan Pistol Revolver Rakitan Pun Dilakukan Pasutri Ponorogo

Round Up

Demi Dapur Jualan Pistol Revolver Rakitan Pun Dilakukan Pasutri Ponorogo

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 11 Nov 2025 09:00 WIB
Salah satunya model 642 yang dijual dengan harga USD 539 atau sekitar Rp 8,3 juta. Pistol ini memiliki ukuran kecil dan berkapasitas 5 amunisi. Tingginya 4,3 inci, lebar 1,3 inci dan beratnya 14,6 ons.
Foto ilustrasi pistol Revolver (dok. situs Smith & Wesson)
Ponorogo -

Pasangan suami istri (pasutri) di Ponorogo terpaksa harus berurusan dengan hukum. Sebabnya, mereka kompak nekat menjual senjata api rakitanjenis Revolver lengkap dengan amunisinya.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya warga yang menyimpan senjata api ilegal.

"Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang memiliki senjata api tanpa izin. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar," ujar Ari kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk MWW saat berada di Terminal Seloaji, Ponorogo. Dari tangan MWW, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver dan 13 butir amunisi aktif.

ADVERTISEMENT

Kepada penyidik, MWW mengaku berniat menjual senjata itu seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Pelaku ini berniat menjual senjata api itu dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut Ari.

Setelah penangkapan MWW, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap suaminya, GY, yang disebut sebagai pemilik asli senjata tersebut.

"Untuk GY kita tangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok. Setelah itu kita bawa ke Ponorogo untuk proses penyidikan," ungkap Ari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, GY membeli senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot, warga Kabupaten Ngawi, seharga Rp 35 juta. Dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jatim, senjata api itu merupakan rakitan dan pernah digunakan sebanyak tiga kali sebelum dimiliki GY.

"Senjata ini rakitan dan memang sudah pernah digunakan. Ada kode khusus yang diukir sendiri di senpi, yaitu 18TH1940, dan amunisinya bertuliskan 32 S&W Long M-M," terang Ari.

Polisi kini masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan adanya jaringan penjualan senpi ilegal lintas daerah. "Kami masih kembangkan siapa penjual senjata api ini dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Ari.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads