Kematian Raffa Galang Prayoga (19), pria asal Surabaya yang ditemukan sekarat di jalan Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang terungkap. Ini setelah dua pelaku pembunuhnya berhasil ditangkap.
Kasus itu bermula saat warga menemukan korban tergeletak dengan tangan terikat di jalan desa Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu korban ditemukan dengan kondisi sekarat penuh luka dan tangan terikat.
Korban yang masih hidup kemudian dilarikan ke puskesmas setempat. Namun korban kemudian meninggal dunia karena luka robek pada lengan kiri, perut samping kiri, wajah sebelah kanan, tengkuk leher, punggung dan bahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menyelidiki selanjutnya mengecek identitias korban melalui sidik jari. Dari situ, korban diketahui bernama Raffa Galang Prayoga asal Krembangan, Surabaya.
Sekitar seminggu melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga tewas korban. Kedunya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Dua pelaku yang diamankan adalah ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura," ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (9/11/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi di dalam kasus ini satu bilah celurit, satu bilah pisau. Selain itu satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah yang diduga digunakan pelaku.
"Baju yang digunakan pelaku dan korban, juga telah diamankan sebagai barang bukti," ujar Eko.
Para pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga kini mendalami motif pembunuhan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari pemeriksaan itu terungkap motis penganiayaan hingga tewas trekait soal asmara. Sebab korban diduga menjalin asmara dengan istri salah satu tersangka.
"Motifnya itu dendam, karena sakit hati atau asmara (korban menjalin asmara dengan istri ZI)," Kata Eko, Minggu (9/11/2025).
Eko juga membantah rumor yang menyebutkan korban adalah driver ojek online (ojol). Sebab korban selama ini diketahui bekerja sebagai karyawan ekspedisi di Surabaya.
Namun apapun dalih para tersangka, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tehadap tersangka ZI dikenakan Pasal 355 ayat dua KUHP atau Pasal 340 KUHP. Sementara AI (44) diterapkan Pasal 355 ayat dua KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun dan 20 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, warga Sampang digegerkan dengan ditemukannya seorang pria yang tergeletak di sebuah jalan setapak dengan badan penuh luka dan tangan terikat.Tak lama setelah itu anggota Polsek Tambelangan datang mengevakuasi pria tanpa identitas tersebut.
Polisi bersama masyarakat segera membawa korban ke Puskesmas Tambelangan dan korbanpun meninggal tak lama setelah di rawat. Identitas korban kemudian diketahui lewan sidik jarinya bernama Raffa Galang Prayoga (19) Warga Krembangan, Surabaya.
(dpe/abq)












































