Aksi pembobolan kembali terjadi di Kota Pahlawan. Kali ini aksi pembobolan kembali dilakukan di minimarket yang berada di kawasan Kenjeran, Surabaya.
Informasi yang didapatkan detikJatim, aksi perampokan ini terjadi di salah satu minimarket di Jalan Kenjeran, Surabaya, tepatnya di persil nomor 248i.
Para perampok itu menggasak sejumlah rokok dan uang tunai yang ada di dalam mesin di meja kasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah, salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi minimarket itu mengaku dia tahu kejadian itu tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak belanja.
"Saya tahunya pagi jam 9 saat hendak beli makanan kucing, banyak polisi," kata Diah ditemui detikJatim di sekitar TKP, Sabtu (8/11/2025). "Saya disuruh balik (pulang) dulu."
Saat minimarket sudah buka kembali sekitar pukul 12.30 WIB ia kembali berbelanja. Karena penasaran dia memberanikan diri bertanya kepada petugas minimarket.
Petugas itu menyebutkan bahwa ada sejumlah uang dan sejumlah pak rokok yang digondol perampok.
"Katanya (petugas minimarket) uang Rp 50 ribu dan beberapa pak rokok yang hilang," ujarnya.
Salah satu saksi mata Masduki mengatakan aksi pembobolan diduga dilakukan saat dini hari. Beberapa saat setelah kejadian sejumlah polisi berpakaian bebas memadati lokasi.
"Dini hari tadi, kurang ingat jamnya, sudah banyak polisi," kata Masduki saat ditemui detikJatim, 10 meter dari TKP, Sabtu (8/11/2025).
Warga Kenjeran gang 7 itu menjelaskan bahwa pada Sabtu pagi sejumlah petugas kepolisian kembali datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP lanjutan.
"Pagi ini tadi datang lagi, sempat ditutup (berhenti melayani) sebentar, setelah itu buka lagi," ujarnya.
Pantauan detikJatim di lokasi, minimarket itu tetap beroperasi usai sejumlah petugas kepolisian melakukan olah TKP.
Tim Inafis dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tiba di TKP itu sekitar pukul 09.10 WIB. Penyelidikan dilakukan hingga pukul 13.30 WIB.
Sayangnya, petugas di minimarket enggan dimintai keterangan terkait hal tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
(dpe/abq)











































