Polres Blitar berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak. Ketiga pelaku ternyata merupakan komplotan yang telah beraksi di 10 TKP di wilayah Blitar dan Tuban.
Tiga pelaku yakni SJ (19) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, IB (19) warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban sekaligus warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan DN (39) warga Kanigoro Kabupaten Blitar.
SJ dan IB merupakan pelaku utama sebagai sopir kendaraan dan eksekutor. Sementara DN merupakan penadah hasil curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula dari laporan warga Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, bahwasanya korban kehilangan seekor sapi pada 24 Oktober lalu. Setelah melapor, tim Satreskrim Polres Blitar bergerak cepat mencari pelaku pencurian tersebut," kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat press release, Jumat sore (7/11/2025).
Arif menyebut berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian hewan tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan, 1 orang pelaku sebagai penadah dia makan setelah hasil pengembangan kasus.
"Enam hari kemudian kami berhasil menangkap 2 orang pelaku dan kendaraan yang digunakan untuk mencuri itu, berupa satu unit mobil elf berwarna orange. Diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mencuri hewan ternak sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda-beda. 2 TKP di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, sementara 8 TKP di wilayah Kabupaten Tuban.
"Pelaku sudah beraksi di 10 TKP yang berbeda, termasuk 2 TKP di Blitar dan 8 TKP di Tuban. Pelaku menggunakan kendaraan elf yang disewa kemudian dimodifikasi untuk membawa sapi," terangnya.
Selain pencurian hewan ternak, Arif menegaskan pihaknya juga berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana pencurian lainnya. Seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian bahan baku kue, dan pencurian ringan.
"Adapun total yang berhasil diungkap selama operasi semeru ada 12 kasus dengan 12 tersangka. Sebagian tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur, dan untuk pencurian ringan kami kenakan sanksi tipiring," tandasnya.
(auh/abq)












































