Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus komplotan pencuri hewan ternak. Tiga orang pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar Kota.
Tiga tersangka, yakni Maksum (40) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Heri Suroso (60) dan Jari (60) warga Gandusari, Kabupaten Blitar. Mereka diamankan usai mencuri kambing milik warga Kecamatan Ponggok Kebupaten Blitar.
"Sebelumnya Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang tersangka, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan bertambah 2 tersangka lain termasuk penadah," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul menyebut para pelaku menggunakan mobil jenis city car Datsun Go dengan nomor polisi N 1618 AW. Mobil merah itu digunakan para tersangka untuk mengangkut kambing curian.
"Tersangka menggunakan mobil untuk mengangkut kambing curian. Mereka dimungkinkan menggunakan tali agar kambing tidak berteriak," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 unit mobil Datsun Go, 5 ekor kambing, 5 unit HP, tali tampar dan sebagainya.
Menurut Samsul, para tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali. 7 TKP di wilayah Blitar Raya, dan 1 TKP di wilayah Kediri.
"Para tersangka telah mengakui pencurian hewan ternak, khususnya kambing di wilayah Blitar dan 1 TKP di Kediri. Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan," jelasnya.
(abq/iwd)