3 Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba dan Tangkap 40 Pengedar

3 Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba dan Tangkap 40 Pengedar

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 06 Nov 2025 12:15 WIB
Polres Tulungagung Tangkap 40 Tersangka Pengedar Narkoba
Polres Tulungagung Tangkap 40 Tersangka Pengedar Narkoba Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir, Rabu (5/11). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 orang pengedar berhasil ditangkap.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, upaya pemberantasan itu dilakukan sejak Agustus hingga awal November 2025.

"Sebanyak 40 tersangka yang kami amankan terdiri dari 39 laki-laki dan satu perempuan," ujar AKBP M. Taat Resdi, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 375,08 gram sabu, 1 butir pil ekstasi, 9.990 butir pil double L, 507 butir alprazolam, dan 10 butir clonazepam. Barang bukti lain yang disita meliputi 8 unit sepeda motor, 14 timbangan digital, 44 handphone, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami teliti lebih mendalam, wilayah dengan perkara narkoba terbanyak berada di Kecamatan Kedungwaru. Ini menjadi PR kita bersama," jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti sabu-sabu terbanyak ditemukan pada periode Agustus-September, mencapai lebih dari 100 gram di wilayah Rejotangan dengan tersangka berinisial Imam S.

Kapolres berharap, pengungkapan puluhan kasus narkoba ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang tingginya tingkat kerawanan peredaran barang terlarang di Tulungagung. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dan mengawasi anak serta keluarga masing-masing agar tidak terjerumus ke dunia narkoba.

"Ini harus menjadi kewaspadaan bersama agar anak-anak kita bebas dari narkoba," tegasnya.

Polres Tulungagung Tangkap 40 Tersangka Pengedar NarkobaBarang Bukti Narkoba dan Tersangka yang diamankan Polres Tulungagung Foto: Adhar Muttaqin

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan, para pengedar menjalankan aksinya menggunakan sistem "ranjau".

"Rata-rata menggunakan sistem ranjau dan pengiriman lewat ekspedisi antarpulau. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial. Antara pengedar dan pembeli tidak saling kenal serta tidak pernah bertemu," kata AKP Dian.

Untuk transaksi pembayaran, para pelaku menggunakan sistem transfer bank. Mereka mendapat upah antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi.

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung peran dan sejauh mana keterlibatannya," pungkasnya.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads