Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terancam dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah hotel Surabaya.
Pegawai berinisial MB yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu dinilai telah mencoreng nama baik ASN dan melanggar etika kepegawaian.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, perbuatan MB tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan moral dan nilai-nilai yang harus dijaga oleh aparatur negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu karena ini menyalahi aturan ASN, dia akan diberhentikan," ujar Subandi usai menyerahkan SK PPPK tahap II, Selasa (28/10/2025).
Meski demikian, Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo masih memberikan ruang bagi MB untuk memilih mundur secara terhormat sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Langkah yang lebih baik kami tawarkan pengunduran diri, agar dia tetap bisa menghormati dirinya sebagai seorang PPPK. Kalau diberhentikan, statusnya tidak hormat," jelasnya.
Subandi mengungkapkan, surat resmi sudah dikirim kepada MB agar segera menentukan sikap, apakah akan mengundurkan diri atau menerima sanksi tegas. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk pendekatan manusiawi tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepegawaian.
"Kami sudah sampaikan, biar dia keluar secara terhormat. Harapan kami seperti itu," kata Subandi.
Lebih lanjut, Subandi mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait tindak lanjut administrasi kepegawaian terhadap MB.
"Kemarin suratnya sudah ke kita. BKD dan instansi terkait sedang memproses. Semoga bulan ini bisa selesai," ujarnya.
Subandi menegaskan, apabila MB tidak mengajukan pengunduran diri, maka Pemkab Sidoarjo akan tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau tidak mau (mengundurkan diri), ya kami berhentikan tidak hormat," tutupnya.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo terlibat dalam pesta seks sesama jenis di salah satu hotel Surabaya. Ia tertangkap bersama total 34 pria pada Minggu (19/10) dini hari.
Hal itu sebagaimana yang terekam dalam video penggerebekan. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra terlihat bertanya kepada seorang pria ASN yang ikut dalam pesta seks sesama jenis itu.
"PNS pangkat golongannya apa? 3, 3 apa? 3A, golongan 3 A," ucap Erika dalam sebuah video.
(auh/hil)











































