Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo angkat bicara terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) asal Sidoarjo dalam pesta seks sesama jenis yang digerebek pihak kepolisian di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya.
Kepala BKD Sidoarjo, Misbahul Munir mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya, terkait identitas ASN yang disebut-sebut berasal dari Sidoarjo.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan atau konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai adanya ASN asal Sidoarjo yang terlibat," ujar Misbahul kepada detikJatim, Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum mendapat informasi resmi, Misbahul tidak menutup kemungkinan bahwa salah satu dari peserta pesta tersebut adalah pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun ia menegaskan, langkah penelusuran baru bisa dilakukan setelah ada kejelasan data dan identitas dari pihak berwenang.
"Kalau nanti sudah ada pemberitahuan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti. Penanganannya akan sesuai ketentuan dan prosedur disiplin kepegawaian," jelasnya.
Dari informasi yang beredar, pesta yang digerebek itu diikuti oleh 34 pria, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan P3K. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari luar Surabaya, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo.
Misbahul menambahkan, pihaknya telah menerima informasi awal bahwa yang bersangkutan diduga bertugas sebagai staf di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi.
"Memastikan kedudukannya memang ada kabar bahwa yang bersangkutan adalah staf Setda. Untuk itu, tim kami akan kami kirim ke Polrestabes Surabaya. Kalau identitasnya sudah jelas, kami akan ambil langkah lanjutan," terangnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Misbahul menyatakan bahwa proses kepegawaian akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, maka ASN tersebut akan diperiksa secara internal.
"Nanti akan dilihat pasal apa yang dikenakan oleh polisi. Kalau terbukti, pasti ada pemeriksaan lanjutan oleh tim kami. Apakah akan diberhentikan atau tidak, itu tergantung tingkat pelanggaran dan penilaian tim disiplin," katanya.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi sementara, dua dari peserta pesta tersebut diduga merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Kabupaten Sidoarjo. Namun, hal itu masih harus dipastikan secara administratif dan hukum.
"Kalau memang benar terbukti, tentu ada sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kami masih menunggu hasil resmi dari kepolisian," pungkasnya.
(auh/hil)











































