Amarah FA (54), memuncak ketika istri sirinya Ponimah (42) menolak diajak berhubungan intim. Pertengkaran terjadi hingga berujung FA menghabisi nyawa istrinya itu.
Untuk menutupi kejahatannya, warga Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, itu kemudian membakar tubuh Ponimah (54) istrinya di area kebun tebu wilayah Gedangan, Kabupaten Malang.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka FA tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur rumah mereka, lalu membungkus jasad korban dengan selimut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jenazah menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Di lokasi itu, pelaku membakar tubuh korban dengan bahan bakar Pertalite sebelum menguburnya di parit tepi kebun.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga.
"Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian. Korban bahkan menolak diajak berhubungan badan, dan itu memicu amarah pelaku," ungkap Nur kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Nur menambahkan, FA sempat berusaha kabur setelah membunuh korban. Bahkan pelaku telah menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan untuk melarikan diri.
Namun, petugas berhasil meringkusnya di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.
"Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket penerbangan yang sudah disiapkan untuk kabur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan, jasad perempuan ditemukan terkubur di area kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kondisi sebagian tubuh korban mengalami luka bakar.
(auh/hil)











































