Polres Malang Ungkap 10 Kasus dengan 14 Tersangka, 315 Gram Sabu Disita

Polres Malang Ungkap 10 Kasus dengan 14 Tersangka, 315 Gram Sabu Disita

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 27 Okt 2025 21:30 WIB
Tersangka narkotika diamankan Polres Malang.
Konferensi pers pengungkapan 10 kasus narkoba dengan 14 tersangka yang diamankan di Polres Malang. (Foto: Istimewa)
Malang -

Polres Malang kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode September hingga Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 tersangka.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim di lapangan dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

"Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk terus menekan peredaran gelap narkoba. Semua tersangka kami tangkap di berbagai wilayah selama 2 bulan terakhir," kata Danang kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja beserta 9 batang ganja, dan 3.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

Menurut perhitungan penyidik, lanjut Danang, total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp322 juta. Selain itu, jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 1.844 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil perhitungan, sabu senilai Rp315 juta bisa menyelamatkan 1.201 jiwa, sedangkan ganja dan okerbaya menyelamatkan lebih dari 600 jiwa," jelas Danang.

Tersangka narkotika diamankan Polres Malang.Tersangka narkotika diamankan Polres Malang. (Foto: Istimewa)

Danang menegaskan, Polres Malang akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Selain penindakan, kami juga fokus pada pencegahan dan edukasi ke sekolah-sekolah, desa, dan komunitas masyarakat. Pencegahan jauh lebih penting untuk melindungi generasi muda," tegasnya.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yaitu cara pengedaran tanpa tatap muka langsung.

"Modus ini dilakukan dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sudah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk. Tujuannya untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli," terang Richy terpisah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti besar.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads