Panji, warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda 21 tahun itu nekat memperkosa tetangganya, nenek berusia 85 tahun.
"Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila. Korbannya lansia berumur sekitar 85 tahun. Langsung kami amankan pelaku karena memang sudah diketahui ciri-cirinya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (25/10/2025).
Ridwan Budiarta mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (25/10) dini hari. Saat itu korban sedang tertidur di rumahnya yang berada tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menuturkan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. Sebab, sebelum kejadian, pelaku diketahui minum minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah yang tak jauh dari pemukiman warga.
"Dalam pengaruh minuman keras, dia masuk ke rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka," ujar Ridwan.
Ketika masuk rumah korban yang tinggal seorang diri, pelaku langsung beraksi. Korban yang terbangun karena mendengar suara, langsung dipeluk pelaku dari belakang dan dipaksa berbuat cabul.
"Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang serta langsung berbuat cabul. Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan. Akhirnya perbuatan itu terjadi," tutur Ridwan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.
Petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku. Korban mengalami syok setelah kejadian dan mendapat penanganan medis.
"Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Kasus ini kami tangani dan korban akan segera divisum. Tersangka sudah diamankan di Polres," kata Ridwan.
Dalam pemeriksaan, awalnya pelaku hendak meminjam alat struk untuk mencari ikan ke rumah tetangganya. Namun, karena sudah malam, ia tidak mendapatkan alat itu.
Sebaliknya, pelaku justru mendatangi rumah korban yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat jauh dengannya. Meski demikian, pelaku malah terbesit untuk mencabuli korban.
"Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga yang lain. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf," kata pelaku.
Dalam keterangannya juga, pelaku mengaku belum pernah memiliki pacar atau menjalin hubungan dengan perempuan. Ia bahkan tidak memiliki telepon genggam dan tidak pernah menonton video asusila.
"Belum pernah pacaran, Pak. Saya mah nggak punya HP juga," ujar Panji.
Akibat perbuatannya, Pelaku kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Klik di sini.
(auh/abq)











































