Demi Anak Jadi PNS, Pedagang Bawang di Nganjuk Ketipu Rp 1,5 M

Demi Anak Jadi PNS, Pedagang Bawang di Nganjuk Ketipu Rp 1,5 M

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 26 Okt 2025 15:09 WIB
Sunarti, pedagang bawang di Nganjuk jadi korban penipuan tes PNS
Sunarti (kerudung kuning), pedagang bawang di Nganjuk jadi korban penipuan tes PNS (Foto: Dok. Istimewa)
Nganjuk -

Seorang pedagang bawang merah di Kabupaten Nganjuk mengaku tertipu seseorang yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Uang sebanyak Rp 1,5 miliar pun lenyap.

Korban adalah Sunarti (58) warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso. Ia mengaku ditipu oleh kenalannya bernama Nanang Dwi Ika Prasetya (27) asal Bojonegoro yang mengaku bisa meloloskan anaknya kerja di perpajakan.

Wahyu Priyo Jatmiko, kuasa hukum Sunarti menyebut uang sebanyak Rp 1,5 miliar itu diberikan kliennya kepada pelaku secara bertahap. Pelaku sendiri mengaku sebagai PNS yang nyambi jadi sopir tengkulak bawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penipuan sudah sejak tahun 2022 yang lalu dengan korban klien saya bu Sunarti yang total kerugian uang Rp 1,5 miliar," ujar Jatmiko kepada detikJatim Minggu (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

"Uang Rp 1,5 miliar itu bertahap ada yang sekali transfer Rp 400 juta dan terakhir awal tahun 2025 juga transfer semua bukti ada," imbuh Jatmiko.

Jatmiko menambahkan penipuan itu berawal saat korban bermaksud mencarikan pekerjaan anaknya. Pelaku lantas menawarkan tes jadi sekretaris desa (sekdes) tapi gagal.

Karena hal ini, pelaku selanjutnya menawarkan pekerjaan anak korban di bidang perpajakan dengan status sebagai PNS. Lagi-lagi korban pun tergiur dan menerima tawaran pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang.

"Jadi anak korban ini dua kali gagal dijanjikan pekerjaan oleh pelaku yang sama. Yang pertama dijanjikan jai Sekretaris Desa dan kedua PNS perpajakan dan gagal semua," papar Jatmiko.

Menurut Jatmiko, uang sebanyak Rp 1,5 miliar didapat Sunarti dari hasil menggadaikan sertifikat tanah, rumah serta kendaraan mobil. Total ada 7 surat berharga milik Sunarti yang digadaikan ke sebuah bank.

"Ibu Sunarti menggadaikan 7 surat berharga sertifikat tanah rumah dan kendaraan mobil besannya. Saat ini kondisi kredit di bank macet," ungkap Jatmiko.

Jatmiko menambahkan pihak bank telah memberikan batas waktu pembayaran dalam waktu dekat. Sebab jika tidak dilunasi, pihak bank akan melakukan lelang.

Jatmiko menambahkan, pihaknya bersama kliennya ibu Sunarti telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan telah masuk ke Polda Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2025.

"Kami sudah laporan resmi ke Polda Jatim tanggal 23 Oktober 2025 kemarin. Dilaporkan kerugian hanya sekitar Rp 900 juta karena bukti yang dibawa hanya itu. Tapi kerugian total Tp 1,5 miliar," tandas Jatmiko.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads