Inspektorat Jember Beri Sanksi Kades yang Minta Korban Nikahi Pemerkosa

Inspektorat Jember Beri Sanksi Kades yang Minta Korban Nikahi Pemerkosa

Yakub Mulyono - detikJatim
Minggu, 26 Okt 2025 21:28 WIB
Hari Korpri, Bagaimana Sejarah Hingga Perjalannya?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Jember -

Kades yang menyarankan mahasisiwi berinisial SF (21), seorang korban pemerkosaan untuk menikahi pemerkosanya akan mendapatkan sanksi dari Inspektorat Pemkab Jember. Sanksi administratif sudah disiapkan.

"Rekomendasi sanksi administratif sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jember," kata Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (26/10/2025).

Ratno menegaskan tindakan kepala desa itu dianggap telah melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat. Seorang Kades, kata dia, harusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan bukan menawarkan kompromi atas tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektorat Jember pun telah memanggil sang kades untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, kades dinilai lalai dalam melakukan pelayanan publik.

"Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik," kata Ratno.

ADVERTISEMENT

Ditemukan fakta bahwa Kades tidak melaporkan kejadian itu kepada camat selaku pembina pemerintahan desa. Akibatnya, pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ini mencuat ke publik dan viral di medsos sepekan pasca-kejadian.

Apalagi, belakangan diketahui ternyata pemuda berinisial SA (27) terduga pelaku pemerkosaan terhadap SA memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa tersebut.

Ratno tidak menyebut secara spesifik hubungan kekerabatan antara SA dengan sang kades. Namun kuat dugaan hubungan kekerabatan inilah yang mendorong kades sempat memberikan opsi agar dugaan pemerkosaan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kades memang mengakui bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengannya," ujar saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (26/10/2025).

Soal apa yang terjadi, Ratno membenarkan bahwa korban SF sempat melaporkan apa yang dialami kepada sang kades. Namun sang kades justru menyarankan dirinya untuk menikahi SA (27) yang diduga telah memerkosanya.

"Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor (ke kantor polisi setempat)," katanya.

Selanjutnya, kata Ratno, ada pertemuan lanjutan yang digelar di malam hari sehari setelah kejadian. Pertemuan itu mempertemukan keluarga korban dan sejumlah perangkat desa setempat.

"Kades dalam pertemuan itu kembali menawarkan 2 opsi serupa. Namun, korban dan keluarganya akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke jalur hukum," ujarnya.

Kata Ratno, korban bersama keluarga memilih melapor ke Polsek Balung. Saat korban melapor kades tidak ikut mendampingi. Kades lalu memerintahkan Kepala Dusun untuk mengawal.

"Namun perintah itu tidak dijalankan sehingga pelaporan berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa," tambah Ratno.

Hingga berita ini ditayangkan, detikJatim belum berhasil mendapat konfirmasi dari sang kades. Saat dihubungi lewat telepon hingga beberapa kali, yang bersangkutan tetap tidak merespons.

Sebelumnya, pemerkosaan terhadap SF terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari. Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah yang mendampingi korban mengatakan pelaku SA masuk ke kamar korban melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur.

Korban sempat berteriak dan melawan tapi pelaku memukul dan mencekik korban hingga mengalami luka di wajah dan lengannya. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban bila berteriak lagi kemudian memperkosanya.

Setelah kejadian yang membuat korban begitu trauma, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu kepada kepala desa setempat. Namun, kata Nurul, korban bukannya menerima perlindungan melainkan disarankan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahi pelaku.

Korban pun tegas menolak usulan kades dan tanpa pendampingan dari pihak desa melaporkan tindak pemerkosaan itu ke Polsek Balung bersama kerabatnya pada Rabu 15 Oktober 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro menegaskan bahwa SA telah ditangkap usai kabur ke luar kota. Kasus yang mulanya ditangani Polsek Balung itu kini sedang ditangani Polres Jember.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads