Gadaikan Motor Teman, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi Pasuruan

Gadaikan Motor Teman, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 25 Okt 2025 18:45 WIB
Warga Sidoarjo yang Ditangkap Karena Menggadaikan Motor Temannya
Warga Sidoarjo yang Ditangkap Karena Menggadaikan Motor Temannya Foto: Istimewa
Pasuruan -

Polisi mengamankan Bambang Eko Setiawan (36), warga Desa Pucanganom, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap karena diduga menggadaikan sepeda motor milik teman baiknya.

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor," ujar Kapolsek Pandaan AKBP Bambang Sucahyono, Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini bermula saat tersangka mendatangi korban, Wendy Salsabila Romadhona (24), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (17/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka meminjam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi N 6317 TER milik korban dengan alasan hendak mengantar pakaian ke tempat laundry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena sudah mengenal tersangka dengan baik, korban pun percaya dan meminjamkan motornya. Namun, setelah beberapa jam menunggu, motor tersebut tak juga dikembalikan. Merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandaan.

ADVERTISEMENT

Petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor korban telah digadaikan oleh tersangka kepada seseorang berinisial Y di Bangkalan, Madura, senilai Rp4,5 juta.

"Uang hasil gadai motor sudah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat kami amankan, hanya tersisa Rp150 ribu," kata Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar surat keterangan dari pihak finance, satu lembar STNK motor Honda Scoopy milik korban, serta sisa uang tunai hasil gadai sebesar Rp150 ribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara pelaku berinisial Y masih berstatus DPO," jelas Kapolsek.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads