Pagi di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya pada Rabu (22/10) sekitar pukul 08.30 WIB mulanya terasa normal. Pagi itu berubah tragedi ketika cekcok terjadi antara dua insan yang saling bertetangga.
Ketegangan memuncak akibat sebuah sengketa antara dua warga. Bukan urusan uang atau harta benda yang mahal, pertikaian itu dipicu oleh sebatang pohon mangga.
Pria berinisial A (47) dan tetangganya RA (29) yang selama ini hidup berdampingan rupanya menyimpan benih permusuhan yang diduga begitu pahit. Pemicunya justru buah manis yang tergantung di dahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konflik sepele itu mendidih menjadi amarah. Pohon mangga yang tumbuh subur di batas pekarangan diklaim kedua belah pihak. Di satu sisi, A merasa pohon itu miliknya dan berhak penuh atas setiap buahnya. Di sisi lain RA juga merasa memiliki hak dan meyakini bahwa pohon itu ditanam oleh keluarganya.
Pagi itu berubah nahas ketika A melihat RA sedang mengambil buah mangga dari pohon yang ia klaim sebagai miliknya. Tindakan ini memantik amarahnya. Merasa tidak terima dengan perbuatan tetangganya, A mengambil keputusan yang mengerikan. Dia raih sebilah parang sepanjang sekitar 50 cm.
Pembacokan itu terjadi dalam waktu yang sangat cepat. Pembacokan yang sadis itu mengakibatkan RA mengalami luka sabetan senjata di pergelangan tangan kirinya.
"Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 cm. Akibatnya, korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri," terang Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Darah mengalir di Sidoyoso Wetan. RA yang terluka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah insiden berdarah itu korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Tim kepolisian Polsek Simokerto bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengamankan pelaku. Polisi berhasil menangkap A di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan apa yang telah dia perbuat.
Polisi mengamankan sebilah parang yang dipakai untuk membacok korban serta celana pendek milik pelaku yang masih terdapat bercak darah korban. Sebuah pohon mangga telah mengubah hubungan antartetangga menjadi begitu menegangkan.
"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951," pungkas Iptu Hendri, mengakhiri kisah tragis sengketa tetangga di Surabaya itu.
(dpe/abq)











































