6 Maling Motor Beraksi 8 Kali di Jombang Dibekuk Polisi

6 Maling Motor Beraksi 8 Kali di Jombang Dibekuk Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 18 Sep 2025 11:51 WIB
Maling motor di Jombang
Maling motor di Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jombang -

Satreskrim Polres Jombang meringkus enam maling sepeda motor dan pikap dalam dua bulan terakhir. Para pelaku tercatat 8 kali mencuri kendaraan bermotor di Kota Santri dengan modus berbeda.

Berdasarkan data Satreskrim Polres Jombang, WJ (36) mencuri pikap Mitsubishi L300 hitam nopol S 8325 WQ di halaman rumah warga Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto, Jombang pada Selasa (22/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, maling asal Desa Cangkringrandu, Perak, Jombang dengan mudahnya membawa kabur pikap karena kunci masih menancap di lubang kontak. "Pikap curian WJ dijual lewat medsos. Kami deteksi, kami lakukan penangkapan," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, MFF (36), warga Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik 2 kali mencuri sepeda motor di Kota Santri. Yaitu motor Honda PCX putih nopol S 2275 ODD dan 2 ponsel milik warga Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang, Jombang pada Jumat (16/7).

ADVERTISEMENT

Tersangka juga menggasak sepeda motor Honda BeAT hitam nopol S 6166 OBI, 1 TV LED dan 1 laptop milik warga Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung, Jombang pada Sabtu (12/7).

"Modus MFF masuk ke rumah korban dengan membuka gembok pintu memakai kunci palsu dan mencongkel kunci pintu memakai obeng," ungkap Margono.

Modus serupa dipakai AHW (20), warga Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang. Menurut Margono, tersangka membobol rumah warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Perak, Jombang dengan mencongkel jendela memakai gunting.

Dalam aksinya pada Sabtu (24/5), AHW membawa kabur sepeda motor Hoda GL Max hitam nopol S 6145 OY, 2 STNK, 2 BPKB, serta 2 ponsel pintar. "Tersangka residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2020 dihukum 6 bulan," jelasnya.

Sedangkan EA (21), warga Desa Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo nekat mencuri di rumah temannya. Modusnya, kata Margono, tersangka menginap di rumah kontrakan korban, yaitu warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Saat korban tertidur pulas pada Sabtu (13/9) dini hari, AE mencuri sepeda motor Honda BeAT hitam nopol M 4439 IH dan 1 ponsel pintar milik korban. Tersangka menjual motor curian kepada penadah berinisial RS (22), warga Desa Sogiyan, Omben, Sampang.

"Dari membantu menjual motor curian, RS mendapatkan keuntungan Rp 500.000," terangnya.

MAYP (30), warga Desa Mojoduwur, Mojowarno, Jombang mencuri sepeda motor dengan modus berbeda. Ia merusak lubang kunci motor korban menggunakan obeng untuk menyalakan mesin. Menurut Margono, MAYP juga 2 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukumnya.

Yaitu Honda Supra X hitam nopol S 2274 XA di sawah Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang, Jombang pada 25 Oktober 2024. Kemudian di kebun Desa Panglungan, Wonosalam Jombang pada 14 November 2024, MAYP menggasak sepeda motor Honda Revo hitam nopol S 4933 OAU.

Mirip dengan modus MAYP, NL (61) mencuri sepeda motor Honda Supra X nopol S 4857 OX di sawah Desa Bulurejo, Diwek, Jombang pada Rabu (24/5) pagi. Maling asal Desa Mundusewu, Bareng, Jombang ini memakai kunci palsu untuk membawa kabur motor korban.

"Enam pelaku utama dan satu pelaku yang membantu menjual motor curian kami amankan dalam 2 bulan terakhir," ungkap Margono.

Keenam maling ini, tambah Margono, bukan satu komplotan. Mereka beraksi sendiri-sendiri dengan modus masing-masing. Menurutnya, para pelaku mendatangi TKP dengan naik ojek.

"Kami imbau masyarakat menggunakan kunci ganda karena mayoritas yang dicuri adalah sepeda motor kunci manual," tandasnya.

Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Enam maling dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka RS dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 56 KUHP.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads