Alasan Polisi Tetapkan 34 Pria di Pesta Gay Surabaya Jadi Tersangka

Alasan Polisi Tetapkan 34 Pria di Pesta Gay Surabaya Jadi Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 13:00 WIB
34 pria yang terlibat pesta gay ditetapkan sebagai tersangka
34 pria yang terlibat pesta gay ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan 34 pria yang terlibat dalam pesta seks di Surabaya sebagai tersangka. Penerapan tersangka itu berdasarkan peran mereka dalam acara yang digelar di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya pada Sabtu (18/10) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut, dalam proses penyidikan, ada empat klaster yang ditemukan. Antara lain pendana atau pemodal, klaster kedua adalah admin utama, selanjutnya klaster ketiga admin pembantu, dan terakhir klaster peserta.

"Klaster pertama adalah pendana atau pemodal terdiri dari satu orang. Klaster kedua adalah admin utama yang membuat flyer dan grup WhatsApp untuk mengundang peserta. Kemudian klaster ketiga adalah admin pembantu," ujar Edy, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menerangkan, dalam pelaksanaan pesta seks itu, admin utama menunjuk tujuh orang admin pembantu untuk membantu menyebarkan undangan lewat media sosial X atau Twitter, lalu menerima peserta di grup WhatsApp, hingga menyiapkan keperluan acara seperti makanan sampai game.

ADVERTISEMENT

"Mereka (admin pembantu) juga bertugas menjemput para peserta, mulai dari lobby hotel sampai dibawa masuk ke kamar," terangnya.

Selanjutnya, peserta pesta seks atau klaster keempat berjumlah 25 orang.

"Total ada 34 orang yang berhasil diamankan. Satu orang sebagai pendana atau pemodal, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta," beber Edy.

Edy juga menjelaskan, terdapat perbedaan pasal yang diterapkan kepada para tersangka pesta seks itu. Untuk pendana atau pemodal dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Selanjutnya satu orang admin utama dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Sementara admin pembantu yang terdiri dari tujuh orang dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terakhir, 25 orang yang merupakan peserta pesta seks dijerat Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari hasil pendalaman kepolisian, diketahui motif para tersangka terlibat dalam pesta seks adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual. Saat ini 34 tersangka tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini terhadap ke-34 orang tersebut dilakukan penyidikan dan penahanan," pungkas Edy.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads