Seorang remaja berinisial F (19) asal Dusun Pao Golek, Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan ditangkap usai menghamili temannya yang masih berusia 17 tahun. Saat ini, korban hamil 8 bulan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian asusila itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada awal Januari 2024. Pelaku lalu masuk ke kamar korban dan memperkosa korban.
Dari kejadian itu, pelaku terus berusaha mendesak korban agar melayani perbuatan bejatnya dengan mengancam akan menyebarkan aib persetubuhan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi itu dilakukan oleh korban sebanyak sembilan kali hingga korban hamil delapan bulan," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Febri mengatakan kehamilan korban terbongkar saat ia mengalami sakit. Saat diperiksa, korban yang hanya tinggal dengan paman dan bibinya itu diketahui telah hamil tua.
"Lalu, paman dan bibinya menghubungi ibu korban dan pihak keluarga mendesak agar korban jujur dan terungkap bahwa pelaku adalah temannya ini," imbuhnya.
Setelah mengetahui anaknya hamil, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku juga sempat kabur ke Bekasi, namun sudah ditangkap dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Bangkalan.
(hil/iwd)