Persidangan lanjutan mengenai kepailitan Garden Palace Hotel Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut ada sejumlah kejanggalan yang disampaikan.
PT Mas Murni, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya melalui kuasa hukumnya Aldrian Vernandito menyebut sejumlah kejanggalan itu terletak dalam proses verifikasi piutang yang dilakukan. Seperti tidak adanya verifikasi lanjutan meski pihaknya sudah menyampaikan permintaan resmi.
"Ternyata tidak dilakukan, tiba-tiba daftar kreditan tetap keluar. Tiba-tiba kurator mengeluarkan rekomendasi untuk permohonan pengakhiran Mas Murni. Tiba-tiba juga Hakim Pengawas mengadakan untuk merekomendasikan pembubaran," ujar Aldrian usai sidang di PN Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak debitur sama sekali tidak pernah mencocokkan piutang, sehingga pernyataan dalam surat rekomendasi yang menyebut telah terjadi pencocokan piutang menjadi pertanyaan besar.
"Itu pertanyaan besar yang harusnya dijawab oleh Hakim Pengawas dan kurator. Kapan kami mencocokkan piutang?" tegasnya.
Tak hanya itu, Aldrian juga menyoroti inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh pihak pengadilan. Sebelumnya, Hakim Pemutus memperbolehkan tim kuasa hukum meminta dokumen rekomendasi hawas kepada panitera niaga. Namun, saat diminta, dokumen tersebut tidak bisa diberikan.
"Ini kok berubah-berubah gitu loh. Itu yang menjadi perhatian kami," tambah Aldrian.
Dalam persidangan, Aldrian juga menyebut bahwa pihak kreditur telah melaporkan kurator ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan dokumen, khususnya terkait daftar piutang tetap.
"Kami harap hukum bisa ditegakkan. Proses hukum dilanjutkan dan dihargai. Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan bahwa sudah ada laporan polisi, kami keberatan, kreditur keberatan, serta belum ada pembagian piutang yang adil kepada para kreditur. Harapan kami, mohon ditolak terkait rekomendasi Hakim Pemutus," pungkasnya.
Sebelumnya, Aldrian juga telah menyampaikan bahwa sejak awal, prosedur hukum banyak yang dilewati.
"Dari kami sebagai debitur, kami menilai bahwa pemanggilan sidang itu secara formil tidak sah. Karena sejatinya, pemanggilan sidang adalah kewenangan juru sita, bukan pihak lain," katanya
Ia juga menyoroti kinerja tim kurator yang dinilai tidak maksimal dalam melindungi kepentingan kreditur.
"Kami melihat bahwa aset yang dimiliki perusahaan sebenarnya sudah ada. Tapi tidak diperjuangkan secara maksimal. Ini jelas menghilangkan hak-hak kreditur, termasuk pemegang saham dan pihak-pihak terkait lainnya," sambungnya.
Untuk informasi, PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan publik yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, bergerak di sektor perhotelan dan properti. Dua aset utama yang dimiliki adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan sebuah gedung yang tengah dibangun di Jalan Embong Malang, Surabaya.
Pandemi COVID-19 menjadi pukulan telak bagi operasional perusahaan. Hotel ditutup dan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan.
Sejumlah karyawan yang di-PHK kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas dasar keterlambatan cicilan, meski sebagian besar kewajiban telah dibayar oleh perusahaan sesuai perjanjian.
Namun, karena adanya rekening yang ditutup sepihak oleh kelompok karyawan, beberapa pembayaran tidak dapat diproses. Kendala teknis itu kemudian dijadikan dasar oleh hakim untuk menetapkan perusahaan dalam kondisi pailit.
Simak Video "Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M"
(dpe/abq)