Pria Jember Dipolisikan Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Yakub Mulyono - detikJatim
Senin, 13 Okt 2025 15:45 WIB
Sugiyanto saat menjalani pemeriksaan di Polres Jember. Foto: Yakub Mulyono/detikJatim
Jember -

Pria bernama Sugiyanto (55) warga Dusun Penitik, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember diamankan polisi atas dugaan pencabulan. Korbannya, seorang bocah perempuan berinisial MC yang baru berusia 9 tahun.

Menurut Kanit PPA Polres Jember Ipda Didit Ardiana A, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terungkap ketika yang bersangkutan hendak mengulangi untuk yang kedua kalinya. Sementara aksi pertama dilakukan pada 2 Oktober 2025. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan modus membeli tembakau.

"Pelaku mendatangi rumah MC dengan alasan mencari (membeli) tembakau. Saat itu, di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua MC sedang di rumah sakit, dan ibunya kuliah," kata Didit, Senin (13/10/2025).

Saat itu, korban tengah bermain bersama adiknya di halaman rumah. Sementara pelaku yang mencari tembakau, menemui kakek dan nenek korban di belakang rumah.

"Mendapati pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan memanggil korban untuk ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium korban MC," ujarnya.

Didit menambahkan, setelah kejadian pertama, korban yang merasa trauma menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

"Namun, karena bukti yang dinilai belum kuat, pelaku belum bisa diinterogasi atau diamankan," paparnya.

Lalu, kata Didit, pada Minggu (12/10/2025), pelaku kembali datang ke rumah korban dan hendak melakukan perbuatan serupa. Tanpa dia sadari, gerak-geriknya sudah diintai orang tua korban.

"Pelaku yang tertangkap basah langsung diinterogasi oleh orang tua korban dan pemerintah desa. Dalam interogasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya.

Pihak pemerintah desa kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Puger. Selanjutnya, pelaku dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak," tandasnya.



Simak Video "Video Youtuber Jember yang Hina Nabi Muhammad Ditangkap"

(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork