Proses penyelidikan runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Sidoarjo resmi naik ke penyidikan. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun turut bersuara.
Khofifah menyebut, Pemprov Jatim hanya mendukung. Namun ia tak menyebut spesifik mendukung proses hukum Ponpes Al Khoziny.
"Ya jadi gini loh mbak, tanya pokok aja tanya, saya ini supporting tim," kata Khofifah di Grand City, Jumat (10/10/025).
"Pemprov supporting tim, mereka butuh dapur umum Pemprov, mereka butuh tenda Pemprov, kira-kira gitu ya," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, polisi belum menyebut siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast status penyidikan dilakukan setelah tim gabungan dari Ditreskrimum, Polresta Sidoarjo, hingga Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil para saksi.
"Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara per kemarin (8/10), kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Kamis (9/10).
Abast menjelaskan penyidik akan memanggil para saksi kembali. Mereka yang dinilai memenuhi unsur pidana, akan dimintai keterangan kembali serta meminta keterangan dari ahli.
"Oleh karena itu maka kami secepatnya juga akan mulai proses pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, nanti menjadi proses keterangan ahli dan menjadi 1 alat bukti untuk pembuktian peristiwa pidana," ujarnya.
Abast menerangkan proses pemanggilan saksi kembali berulang. Sebab, status penyelidikan telah menjadi penyidikan. Namun, Abast belum menyebut kemungkinan status tersangka dari para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Terkait dengan itu, tentu nanti ada yang perlu kami dalami, tentu proses bisa berulang, kami lakukan pemanggilan karena di awal proses penyelidikan sejak awal kejadian yaitu setelah 29 September dibentuk tim gabungan yang langsung bekerja melakukan penyelidikan di awal dan meminta keterangan 17 saksi, dari 17 ini mana yang perlu didalami nanti akan melakukan pemanggilan awal, tergantung kebutuhan dari penyidikan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Haikal Korban Ponpes Al Khoziny Masih Dirawat di HCU"
(auh/hil)