Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua JPU, Imamal Muttaqin dan Paras Setio membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarudi. Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 236 Ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Terdakwa Resa Andrianto kami tuntut empat tahun penjara, sedangkan terdakwa Adhienata Putra Deva tiga tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Imamal di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resa Andrianto, yang berstatus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disebut lalai dalam menjalankan tugasnya. Kelalaiannya itu dinilai memberi peluang kepada Budi Riyanto, ayah kandungnya, untuk mengurus SHM milik saksi Tjong Cien Sing lewat jalur belakang.
"Terdakwa jarang masuk kantor dan membiarkan SOP di kantornya lemah. Hal itu membuat Budi Riyanto memiliki akses leluasa, bahkan sampai menggunakan stempel kantor," kata jaksa Paras Setio saat membacakan pertimbangan.
Akibat kelalaian tersebut, pengurusan tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, tidak sesuai prosedur. Dari hasil pengukuran ulang, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
Sementara itu, Adhienata Putra Deva yang merupakan asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik turut disebut terlibat dalam proses tersebut. Ia dinilai memberikan dokumen kepada Budi Riyanto yang bukan menjadi wewenangnya.
"Perbuatan terdakwa Deva memberikan berkas kepada pihak yang tidak berhak menjadi bagian dari rangkaian pemalsuan," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Kami tekankan bahwa kesempatan mengajukan pledoi hanya satu kali. Jika Senin (13/10) tidak disampaikan, maka dianggap tidak mengajukan," tegas Sarudi.
Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya, Senin (13/10).
Diketahui sebelumnya, seorang notaris sekaligus PPAT di Gresik, Resa Andrianto nyambi menjadi mafia tanah. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus DPO Polres Gresik. Akibat manipulasi administrasi, luas tanah berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi hingga menyebabkan kerugian senilai Rp 8 miliar.
(irb/hil)