Seorang pria di Bondowoso diamankan polisi setelah ketahuan membuat laporan palsu soal pembegalan. Aksi nekat itu dilakukan lantaran dirinya terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan habis-habisan bermain judi online (judol).
Pelaku yakni Galih Indra (24), warga Desa Jebung Kidul, Tlogosari. Ia sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di salah satu bank plat merah di Situbondo.
Dari keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tetiba melapor ke Polsek Wonosari, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Galih mengaku telah dibegal pada dinihari sekitar pukul 02.00 WIB hingga sepeda motor N-Max nopol P-3290-EV miliknya dibawa kabur. Ia juga mengaku dan menunjukkan sebuah jaket robek bekas sabetan sajam.
Tak cuma itu. Pelaku juga mengaku pada polisi bahwa peristiwa pembegalan itu terjadi di sekitar Pasar Wonosari, tak jauh dari Mapolsek setempat.
"Kami langsung menurunkan tim untuk menyelidiki secara intensif laporan pembegalan tersebut," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dikonfirmasi di Mapolres, Selasa (5/8/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, imbuh dia, pembegalan tersebut ternyata tak pernah ada atau berita bohong yang sengaja dibuat pelaku.
Pelaku mengaku sengaja membuat cerita seolah-olah dibegal. Padahal, sepeda motornya sebetulnya telah digadaikan sebesar Rp 18 juta.
"Pelaku sengaja mengarang cerita itu karena takut pada keluarganya setelah sepeda motornya digadaikan," ungkap Harto.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motornya digadaikan karena terlilit pinjaman online (pinjol) yang mau jatuh tempo. Ia juga mengaku, uang tersebut telah habis digunakan untuk judi online (judol).
"Tersangka kami bidik dengan pasal 220 KUHP juncto UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," pungkas Harto.
(auh/hil)