Pelaku perusakan makam di kawasan Winongan, Pasuruan dibekuk tim Polda Jatim. Saat ini, keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan usai diduga merusak makam di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan pada Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam," kata Abast dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Abast memastikan, 2 terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan
"Kedua pelaku tersebut berinisial MS alias GT laki-laki 48 tahun dan J alias GP laki-laki 46 tahun," ujarnya.
(irb/hil)