Dua remaja di Kediri nekat membacok temannya sendiri hanya demi sepeda motor. Polisi bergerak cepat, keduanya kini ditangkap.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua pelajar di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan teman sebaya mereka, pelajar SMP asal Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Aksi keji itu terjadi Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area persawahan Dusun Menang, Desa Kras. Korban berinisial P (15) dibacok secara brutal sebelum motornya dirampas.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, meski masih di bawah umur, aksi keduanya termasuk kejahatan berat karena dilakukan dengan kekerasan dan perencanaan.
"Kedua pelaku merupakan remaja berusia 15 dan 16 tahun. Mereka tega melukai temannya sendiri dengan sabit, hanya untuk mengambil sepeda motor korban. Perbuatan ini sangat disayangkan dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Bramastyo, Kamis (9/10/2025).
Menurut laporan kepolisian, pelaku masing-masing berinisial DD (16), dan FD (15), remaja putus sekolah asal Kecamatan Ngadiluwih. Mereka bersekongkol sejak akhir pekan sebelumnya untuk merencanakan aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika korban diajak oleh RPS dengan dalih belajar kelompok, namun kemudian digiring ke area sawah.
"Setiba di lokasi, salah satu pelaku langsung membacok korban dari belakang menggunakan sabit. Korban sempat melarikan diri ke tengah sawah, namun dikejar dan kembali dibacok di bagian tangan dan punggung. Setelah korban terjatuh, pelaku membawa kabur motor Honda Vario warna merah milik korban," jelas AKP Joshua.
Korban yang bersimbah darah berhasil meminta pertolongan warga sekitar dan segera dilarikan ke RS Arga Husada Ngadiluwih untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di pipi kanan, tangan kiri, dan punggung.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Dalam waktu kurang dari lima jam, kedua pelaku berhasil diamankan di Dusun Ngrombeh, Desa Jambean, Kecamatan Kras, sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban, 1 bilah sabit, jas hujan korban, serta plat nomor AG 4535 EAE yang sempat dibuang pelaku di wilayah Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri untuk menghilangkan jejak.
"Kedua pelaku mengakui sudah merencanakan aksi ini sejak Sabtu malam. Mereka bahkan melakukan survei lokasi pada hari Minggu sebelum akhirnya beraksi pada Selasa malam," imbuh Joshua.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Keduanya dijerat pasal 365 ayat (2) angka 2e, angka 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pasal 80 ayat (2) jo 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 100.000.000.
Simak Video "Video: Mahasiswa di Sumedang Diberi Minuman Racikan Maut, Motor-HP Raib"
(hil/abq)