Kepala Desa (Kades) Kedunglumpang, Mojoagung, Jombang berinisial JP ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual. Peningkatan status ini buntut dari laporan warganya, SNA (25)yang mengaku jadi korban pelecehan tersangka.
"Yang bersangkutan (JP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Menurut Margono, JP dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penetapan tersangka ini tidak disertai penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. Sehingga tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual menimpa SNA di kantor Desa Kedunglumpang pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, SNA menemui JP di ruang pelayanan guna mengurus surat keterangan untuk adiknya yang absen kerja karena harus ke luar kota.
Awalnya, SNA berada di kantor Desa Kedunglumpang didampingi anak dan satu adiknya yang lain. Ada pula seorang perempuan berinisial USW, warga setempat yang datang mengambil bantuan sembako. Ketika USW, serta adik dan anaknya pergi, SNA tinggal berdua dengan JP.
"Ketika mau zuhur, adik pulang jemput orang tua pulang kerja, sehingga tinggal istri sendirian di kantor desa," ungkap suami SNA, AL (26) kepada wartawan, Senin (4/8).
Saat itu lah, lanjut AL, JP diduga melakukan pelecehan seksual kepada istrinya. Menurutnya, istrinya kabur setelah mendapatkan surat untuk adiknya.
"Istri saya menyambar surat (dari tangan lurah), menepis tangan tangan lurah, lalu jalan cepat keluar kantor desa. Lurah sempat minta maaf, tapi tak dihiraukan istri saya," jelasnya.
Tak terima istrinya dilecehkan, malam harinya, AL bersama orang tuanya mendatangi rumah JP. Saat itu, JP membuat surat pernyataan yang isinya meminta maaf dan janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Namun, surat pernyataan itu tak melegakan hati AL. Pada Senin (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB, SNA melaporkan JP ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang atas dugaan pelecehan seksual.
Sedangkan JP ketika dikonfirmasi membantah telah melecehkan istri warganya. Perbuatannya kepada SNA sebatas bercanda. Selain itu, ia telah meminta maaf kepada AL sekeluarga ketika mereka mendatangi rumahnya.
"Saya menyatakan telah khilaf merangkul istrinya AL dan di saat itu ada Ibu USW. Saya tidak akan mengulangi lagi, niat saya cuma bercanda," cetusnya.
Terkait SNA telah melaporkannya ke Polres Jombang, JP hanya bisa pasrah. Ia bakal menghadapi proses hukum yang akan bergulir.
"Kan kemarin (2/8) saya sudah membuat surat pernyataan, tadi dimediasi babinsa dan bhabinkamtibmas dia (AL) tidak mau. (Soal laporan polisi) Ya dihadapi saja, bagaimana lagi," tandasnya.
(auh/abq)