Hari Ini Yai Mim Diperiksa Terkait Laporan terhadap Sahara

Hari Ini Yai Mim Diperiksa Terkait Laporan terhadap Sahara

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 07 Okt 2025 13:04 WIB
Eks Dosen UIN Malang Yai Mim
Eks Dosen UIN Malang Yai Mim/Foto: Tangkapan layar
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim dipanggil Satreskrim Polresta Malang Kota hari ini. Pemanggilan tersebut terkait pengaduan pelanggaran Undang-undang ITE yang diadukan sebelumnya. Diketahui, Yai Mim mengadukan Sahara, tetangganya.

"Iya benar, hari ini ada pemanggilan untuk dimintai keterangan," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Yudi menjelaskan, Yai Mim dimintai keterangan penyidik sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang diajukan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimintai keterangan sebagai saksi pelapor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yudi mengaku, Yai Mim didampingi kuasa hukumnya sudah terlihat hadir di Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini.

"Agendanya jam 10, tetapi beliau sudah hadir bersama kuasa hukumnya," kata Yudi.

Sebelumnya, kuasa hukum Yai Mim Agustian Siagian membenarkan bahwa ada pemanggilan dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap Yai Mim hari ini.

"Kami sudah menerima undangan pemeriksaan hari ini, dan kami akan hadir," terang Agustian terpisah.

Seperti diberitakan, Yai Mim bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/9/2025), lalu. Langkah ini lantaran kliennya merasa risih dengan tetangganya yang kerap membuat postingan di media sosial.

"Pada tanggal 19 September, kami telah melaporkan pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss ke Polresta Malang Kota," ungkap Agustian kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Agustian menjelaskan, pengaduan yang dilayangkan mencakup pasal-pasal diantaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU ITE. Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut.

Serta, pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

"Adapun pasal-pasal yang kami tekankan yakni terkait UU ITE," terang Agustian.

Konflik Yai Mim Vs Sahara diawali saat Yai Mim yang mewakafkan tanah depan rumahnya untuk jalan umum, protes kepada tetangganya Sahara, pemilik rental mobil yang kerap memarkir mobilnya di depan rumah Yai Mim. Hal ini membuat Yai Mim kerap kesulitan mengeluarkan mobil untuk beraktivitas.

Konflik ini pun berkepanjangan hingga Sahara memviralkan aksi Yai Mim yang gulung-gulung di tanah hingga berpura-pura stroke. Aksi itu terjadi saat Yai Mim mendapatkan intimidasi dari Sahara dan seorang lainnya.

Sahara dan Yai Mim pun akhirnya saling lapor ke Polresta Malang Kota. Buntut panjangnya, Yai Mim juga sempat diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Terungkap bahwa pengusiran ini merupakan akal-akalan Ketua RT, RW yang bersekongkol dengan Sahara.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads