KPK Tunda Pemeriksaan MW Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tunda Pemeriksaan MW Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 03 Okt 2025 15:45 WIB
Kuasa Hukum MW, Muhammad Ridlwan
Kuasa Hukum MW, Muhammad Ridlwan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Pemeriksaan terhadap MW atau Wahyudi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, batal dilaksanakan hari ini, Jumat (3/10/2025).

Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan Jumat (3/10/2025) dijadwalkan ulang pada Sabtu (4/10/2025) bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lamongan.

Kuasa Hukum saksi, Muhammad Ridlwan membenarkan jika pemeriksaan terhadap kliennya ditunda Sabtu (4/10/2025). Pemeriksaan terhadap kliennya, kata Ridlwan, ditunda karena KPK masih ada pemeriksaan bertempat di Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Jadi klien tadi sudah menunggu, karena ada suatu hal pemeriksaan di Gresik," kata Ridlwan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Lamongan, Jumat (3/10/2025).

Menurut Ridlwan, berdasarkan koordinasi dengan pihak KPK, pemeriksaan terhadap kliennya akan dilaksanakan Sabtu (4/10/2025) pagi, antara pukul 09.00-10.00 WIB.

"Hari ini sebagaimana kita tadi koordinasi sama KPK, dijadwalkan untuk besok. Hari ini tidak jadi, tidak ada pemeriksaan," ujarnya.

Ridlwan menyebut, MW diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi gedung 7 lantai Pemkab Lamongan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamongan. Ia juga menegaskan kliennya dalam kondisi sehat dan siap dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan besok oleh KPK.

"Kondisi klien saya sudah siap, dari kemarin sudah siap-siap dipikir hari ini," imbuhnya.

Untuk lokasi pemeriksaan, Ridlwan menyebut jika tetap dilaksanakan di Lapas Lamongan, yang menjadi tempat MW menjalani masa hukuman, setelah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.

"Kami di sini sebagai penasehat hukum mendampingi klien sebagai saksi," tambahnya.

MW menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang diperiksa sebagai saksi. Pada saat proses pembangunan gedung 7 lantai tersebut, MW menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads