KPK Periksa MW di Lapas Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

KPK Periksa MW di Lapas Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 03 Okt 2025 10:50 WIB
penasihat hukum MW, Muhammad Ridlwan,
penasihat hukum MW, Muhammad Ridlwan, (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa MW atau Wahyudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jumat (3/10/2025).

MW atau Wahyudi diperiksa karena saat proyek pembangunan gedung tersebut berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

"Pemeriksaan Pak Wahyudi dijadwalkan selama dua hari, Jumat dan Sabtu (3-4 Oktober)," kata penasihat hukum MW, Muhammad Ridlwan saat mendampingi kliennya di Lapas Lamongan, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridlwan menegaskan, pihaknya hanya mendampingi kliennya sesuai panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi gedung Pemkab Lamongan.

ADVERTISEMENT

"Kami ke sini dalam rangka mendampingi. Untuk hari ini selain beliau, kami tidak tahu siapa saja yang diperiksa," imbuhnya.

Diketahui, Wahyudi saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Lamongan atas kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pemeriksaan Wahyudi dalam perkara gedung 7 lantai Pemkab Lamongan ini dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (4/10/2025).




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads