Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggerebek rumah di Jalan Gubernur Suryo, Tlogopojok, Gresik. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 84 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengedar sabu-sabu di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata benar rumah tersebut dibuat sarang dua pengedar narkoba.
"Kita amankan dua pengedar narkoba dan 84 Gram sabu-sabu," kata AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menambahkan kedua pengedar tersebut berinisial SA (44) dan R (49). Warga Tlogopojok, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip.
"Para pelaku menyimpan narkoba dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata," tambahnya.
Selain 8 klip narkoba, lanjut Yani, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong. Satu timbangan digital, uang tunai Rp 7.000.000, dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi.
"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah 1 tahun melakukan bisnis ini," lanjut Yani.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
"Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA)," kata Kapolres.
(auh/hil)