Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 20 budak narkoba. Puluhan budak narkoba itu, diamankan dalam ops Tumpas Narkoba 2025 yang dilakukan selama 12 hari.
Sebanyak 20 tersangka itu diamankan dari 16 kasus tindak pidana narkotika. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
"Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L," terang Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Putro, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danu menambahkan, peredaran narkoba paling banyak terjadi di dua kecamatan yakni Kecamatan Manyar 5 kasus dengan 8 tersangka dan Menganti 6 kasus 7 tersangka.
"Untuk di Sidayu sebanyak 3 kasus, 3 tersangka, Bungah sebanyak1 kasus, 1 tersangka, Driyorejo sebanyak 1 kasus, 1 tersangka. Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah sebanyak 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp 354 ribu," tambah Danu.
Tak hanya itu, lanjut Danu, di Kecamatan Menganti ada seorang tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp 300 ribu.
Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.
"Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi," tegas Danu.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menambahkan para pelaku nekat menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang dipakai juga, pelakunya ada yang residivis juga, paling banyak di wilayah utara Sidayu, Bungah sebanyak lima tersangka rangkaian," bebernya.
(auh/abq)