Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial I, warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (25/9) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh buah bom ikan rakitan atau bondet beserta bubuk mesiu yang diduga menjadi bahan pembuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka menyimpan sejumlah bahan peledak berbahaya di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bondet, tiga botol berisi bubuk mesiu, ketapel, serta satu unit ponsel. Dari keterangan tersangka, bondet itu dibuat sendiri, sebagian untuk dijual, dan tujuh buah yang kami sita disimpan untuk keperluan pribadi atau jaga-jaga," ujar Zaenal, Jumat (26/9/2025).
Selain kasus kepemilikan bahan peledak, penyidik menduga tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, keterlibatan tersebut masih dalam tahap pengembangan.
"Informasi yang kami terima, rumah tersangka kerap digunakan untuk pesta narkoba. Dugaan ini sedang kami dalami, termasuk asal-usul bubuk mesiu serta kepada siapa saja barang tersebut pernah dijual," tambahnya.
Terkait barang bukti bondet, Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim Jihandak Gegana Polda Jatim untuk melakukan disposal atau penguraian bahan peledak guna memastikan kandungan materialnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
(auh/hil)