Wajah Hendrik Tibboel tampak serius menyimak putusan sidang melalui telekonferensi di salah satu ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Banyuwangi. Saat itu, pria asal Belanda itu tampak didampingi pengacaranya, Eny Setyowati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara karena terbukti membunuh Nur Hofiani, mantan istrinya. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Hendrik Tibboel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim Agus Suhairi saat membacakan amar putusannya.
Pembunuhan yang dilakukan Hendrik bermula pada Sabtu, 21 Desember 2019. Saat itu, Hendrik menghubungi Nur agar datang ke rumahnya di Lingkungan Gombeng, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Namun permintaan Hendri itu diacuhkan oleh Nur. Baru pada Senin, 23 Desember 2019, perempuan 42 tahun itu kemudian datang ke rumah Hendrik sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu Nur datang dengan mengendarai motor Honda Grand nopol P 5884VG.
Setiba di rumah Hendrik, Nur lantas masuk ke kamar dan meminta uang. Namun permintaan Nur itu ditolak mentah-mentah pria 56 tahun itu. Tak diberi uang, Nur lantas menuju kasur dan tidur pulas hingga mendengkur atau ngorok.
Hendrik yang belum tidur, merasa terganggu dengan dengkuran Nur dan memilih menonton televisi dengan meminum soda dan arak. Namun suara dengkuran Nur bukan hilang malah semakin keras.
Hendrik pun kemudian mondar-mandir keluar masuk rumah kurang lebih sekitar 2 jam. Ia rupanya mencari tali namun yang ditemuinya hanya seutas kabel.
Simak Video "Video Kakorlantas Cek Jalur Surabaya-Banyuwangi Jelang Nataru: Semua Skenario Siap"
(auh/abq)