Eks Dosen UIN Malang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Tuduhan Fitnah

Eks Dosen UIN Malang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Tuduhan Fitnah

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 26 Sep 2025 10:51 WIB
Mimim Muslimin didampingi kuasa hukum laporkan eks dosen UIN
Mimim Muslimin didampingi kuasa hukum laporkan eks dosen UIN (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Malang MIM kembali dilaporkan tetangga atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Kali ini, laporan dilayangkan Mimim Mustofa karena tuduhan fitnah melakukan pelecehan terhadap istri MIM.

Bersama kuasa hukumnya, Mimim Mustofa melaporkan MIM ke Polresta Malang Kota, Kamis (25/9/2025).

"Kami datang ke Polresta Kota Malang membersamai Bapak Mimim Mustofa yang akan melaporkan seseorang yang patut diduga namanya Imam Muslimin," ujar Moh Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakki menyebut, laporan terhadap Imam Muslimin berkaitan dengan video viral yang turut merekam Mimim Muzaki di dalamnya.

ADVERTISEMENT

Dalam video itu, kata Zakki, selain melompat-lompat dan berguling-guling di atas tanah, MIM juga menuduh kliennya telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

"Videonya yang guling guling yang katanya dituduh mukul hingga lompat lompat kan bapak ini," ungkapnya.

Padahal, Mimim Mustofa yang berada di lokasi tidak mengetahui persoalan yang sedang terjadi. Termasuk tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh MIM.

"Sebenarnya, bapak ini (Mimim Mustofa) tidak tahu apa apa, dia hanya sebagai tukang. Sebenarnya, bapak ini mulai kemarin diam tidak ada keinginan untuk melapor, tetapi tuduhan-tuduhan yang melekat pada dirinya dan kemudian viral menjadi semacam tekanan psikologis," beber Zakki.

"Apalagi informasinya sudah sampai pada keluarga besarnya, khususnya anak-anaknya yang terus mempertanyakan terkait kasus ini. Karena tuduhannya sangat keji, dengan kalimat berupaya memperkosa istrinya itu kan sangat keji dan sangat parah," sambungnya.

Karena itulah, lanjut Zakki, Mimim Mustofa memilih untuk melaporkan Imam Muslimin atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saat ini kita berfokus pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik dan fitnah," tegasnya.

Zakki menegaskan, bahwa upaya hukum dilakukan, karena kliennya menuntut adanya pemulihan nama baik atas video yang beredar itu.

"Oleh karena itu, karena Pak Mimim sebagai warga negara yang baik maka menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama dan lain sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya, MIM dilaporkan tetangganya Sahara atas dugaan pelanggaran ITE ke Polresta Malang Kota. Beberapa hari berikutnya, Imam Muslimin berganti mengadukan Sahara atas dugaan kasus yang sama.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads