Pelaku Penganiayaan Pria Malang yang Dibuang di Bangkalan Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Pria Malang yang Dibuang di Bangkalan Ditangkap

Kamaluddin - detikJatim
Rabu, 24 Sep 2025 19:30 WIB
MM (36) saat dikeleker di Polres Bangkalan
MM (36) saat dikeleker di Polres Bangkalan. Foto: Kamaluddin/detikJatim
Bangkalan -

Misteri penemuan pria babak belur dalam kondisi terikat dan tertutup terpal di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan akhirnya terungkap. Korban berinisial H (31), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ternyata dianiaya temannya sendiri.

Pelaku berinisial MM (36), juga warga Pujon, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Blitar. Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami amankan pelaku di sebuah rumah di Blitar," kata Hendro Sukmono, Rabu (24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki tersangka karena melawan petugas. Akibat aksi nekadnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Jadi pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," beber mantan Kapolres Sampang tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, warga Desa Mrandung, Kecamatan Kelampis, Kabupaten Bangkalan dikagetkan dengan penemuan pria terkulai di pinggir jalan area persawahan. Video pria tersebut sempat viral di media sosial.

Saat ditemukan, badan pria tersebut terkulai lemah dengan dipenuhi luka di sekujur tubuhnya. Sedangkan, tangan dan kakinya dalam kondisi terikat. Pria itu kemudian ditemukan warga yang curiga dengan keberadaan terpal warna biru.

Saat dibuka, ternyata pria tersebut berada di baliknya dengan kondisi lemah dan penuh luka. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak polisi dan diberi perawatan medis.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads