Albahri (57), sopir bus yang kecelakaan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Probolinggo berujung menewaskan 9 penumpangnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan sistem Traffic Accident Analysis (TAA).
"Setelah hasil olah TKP bersama tim TAA, kami menetapkan sopir bus pariwisata Ind's nopol P 7221 UG sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Muh Wahyudin Latif, Senin (22/9/2025).
Menurut Latif, tersangka merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut. Sebab tersangka dinilai lalai karena tidak menurunkan posisi gigi transmisi ke gigi rendah, melainkan tetap menggunakan gigi 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, laju bus semakin tak terkendali hingga mencapai kecepatan 82 kilometer per jam di jalur menurun. Akibatnya bus menabrak pembatas jalan, pagar, dan sebuah sepeda motor milik warga.
"Saat rem mengalami gagal fungsi, sopir tidak melakukan penurunan posisi gigi transmisi ke gigi rendah, malah tetap di gigi 3. Hal ini membuat bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Sebelumnya, Bus PO Ind's 88 mengalami kecelakaan di akses utama dari wisata Bromo di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Probolinggo. Sebanyak 9 orang dilaporkan tewas dan puluhan penumpang asal Jember dalam kecelakaan ini.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu bus berwarna merah berjalan kencang lalu berakhir dengan menabrak rumah warga. Akibatnya, sebagian bodi bus bagian kanan ringsek.
Tak hanya itu, bodinya, bagian depan dekat kabin sopir bus juga sudah tak berbentuk. Sementara itu, sebagian korban yang luka dan meninggal tergeletak ditutup kain.
(dpe/abq)