Perusakan Kantor Polisi di Malang, 21 Tersangka-6 Masih Anak

Perusakan Kantor Polisi di Malang, 21 Tersangka-6 Masih Anak

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 22 Sep 2025 16:45 WIB
Pelaku perusakan kantor dan pos polisi di Malang
Pelaku perusakan kantor dan pos polisi di Malang/Foto: Istimewa
Malang -

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji, Malang, pada Minggu (31/8/2025). Rinciannya, 15 tersangka dewasa serta enam di antaranya anak-anak.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S menegaskan, penanganan perkara ini terus dikembangkan.

Danang juga menegaskan, proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polisi sebelumnya mengamankan beberapa pelaku di lokasi kejadian, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan lanjutan hingga pertengahan September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Danang kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

Danang menambahkan, aksi perusakan itu awalnya dipicu provokasi di media sosial. Sejumlah pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

"Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, menyusul kemudian pada 31 Agustus polisi kembali menangkap 10 orang. Penangkapan berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September 2025 lalu.

"Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujar Nur terpisah.

Nur menuturkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi telah disita penyidik.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

"Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads