Berkas Kasus Kredit Fiktif Ponorogo Rampung, Tersangka Segera Disidang

Berkas Kasus Kredit Fiktif Ponorogo Rampung, Tersangka Segera Disidang

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 19 Sep 2025 19:10 WIB
Kasus kredit fiktif Ponorogo
Kasus kredit fiktif Ponorogo (Foto: Istimewa)
Ponorogo -

Kasus kredit fiktif yang menyeret nama NAF, warga Ponorogo, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melakukan tahap II dengan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut kini berkas perkara NAF sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Benar, kemarin dilakukan tahap II tersangka NAF. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dokumen diterima oleh JPU," ungkap Agung Riyadi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan, setelah proses itu, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, jaksa tengah melakukan penyempurnaan dakwaan sebelum disidangkan. Sementara itu, tersangka NAF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada tanggal 8 September lalu," jelasnya.

Dalam kasus ini, NAF yang berstatus pegawai swasta berperan membantu DSKW alias Lette-yang kini berstatus buronan Kejari-dalam pengurusan dokumen kependudukan calon korban.

NAF diketahui mengurus perubahan alamat atau domisili, yang kemudian diserahkan kepada tersangka SPP untuk dipakai sebagai syarat pencairan kredit di BRI Unit Pasar Pon.

"Perannya membantu pengurusan dokumen kependudukan untuk keperluan pencairan kredit," beber Agung.

Meski demikian, berkas perkara tersangka SPP, yang juga diduga terlibat dalam skandal kredit fiktif tersebut, hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sementara untuk tersangka SPP masih menunggu sidang pertama," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads