4 Remaja Surabaya Tawuran Bawa Sajam hingga Molotov Jadi Tersangka

4 Remaja Surabaya Tawuran Bawa Sajam hingga Molotov Jadi Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 18 Sep 2025 12:55 WIB
Remaja yang diamankan karena kedapatan tawuran bawa sajam hingga molotov.
Remaja yang diamankan karena kedapatan tawuran bawa sajam hingga molotov/Foto: Istimewa
Surabaya -

Sejumlah remaja terlibat tawuran di kawasan Jalan Kalilom Lor Surabaya. Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam hingga bom molotov.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Senin (8/9) malam yang melibatkan dua kelompok.

Kejadian tawuran itu terekam kamera ponsel warga. Dari sana terlihat dua kelompok remaja saling serang dengan menggunakan sajam hingga melemparkan bom molotov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menetapkan empat remaja yakni MFM (19), MIA (18), MRW (14), dan AS (16) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sedangkan dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng All Star," ujar Suroto (18/9/2025).

Mulanya polisi menangkap MRW dan AS di rumahnya. Selain itu polisi juga mendapati barang bukti senjata tajam berupa celurit.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan tersangka dewasa lainnya yakni MFM dan MIA.

"Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi," ungkap Suroto.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads