Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang membantu pengungkapan kasus mutilasi Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Penghargaan antara lain diberikan kepada 4 pawang anjing K9 dan pencari rumput.
Penghargaan dari Kapolres Mojokerto diserahkan langsung Wakapolres Kompol Herry M Tampake dalam upacara Hari Kesadaran Nasional pagi tadi. Di antara para penerima piagam penghargaan adalah 4 personel Unit Satwa K9 Ditsamapta Polda Jatim.
Yaitu Aipda Ahmad Afandi, Brigadir M Ferry Handoko, Bripda Dino Gigih Prakoso dan Bripda M Farid Ardiansyah Riky Ardiansyah. Mereka adalah pawang anjing K9 yang berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan Tiara di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan anjing K9 yang menemukan potongan telapak tangan kanan Tiara adalah Ketty. Anjing betina jenis labrador ini mempunyai spesifikasi pelacakan umum. Salah satunya menemukan jasad manusia. Anjing berumur 6 tahun ini pun diganjar bola dan boneka kesukaannya.
Penemuan potongan telapak tangan kanan manusia pada Sabtu (6/9) sore tersebut, menjadi kunci terungkapnya kasus mutilasi keji ini. Sebab dari potongan telapak tangan itu, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi potongan jasad manusia yang saat itu ditemukan tercecer di semak-semak.
"Terima kasih atas kinerja tim K-9 yang sangat luar biasa. Mereka mempercepat pengungkapan kasus ini dan membantu kami menyelesaikan misteri yang meresahkan masyarakat," terang Herry di lokasi, Rabu (17/9/2025).
Penghargaan sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi dari Kapolres Mojokerto juga diberikan kepada Suliswanto (38), warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet. Pria yang akrab disapa Sulis ini menjadi orang pertama yang menemukan potongan mayat Tiara.
Sulis sejatinya menemukan potongan jasad Tiara pada Senin (1/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia sedang mencari pakan untuk kambing peliharaannya di semak-semak pinggir jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan. Namun, ia mengabaikannya karena mengira itu hanya daging binatang.
Sulis kembali mencari pakan kambing di semak-semak sekitar 100 meter sebelah utara lokasi penemuan potongan daging pertama pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu lah ia menemukan potongan telapak kaki kiri Tiara di semak-semak. Sehingga ia meminta tolong adik keponakannya untuk melapor ke Polsek Pacet.
Berbekal temuan Sulis ini, polisi menggelar pencarian besar-besaran melibatkan anjing pelacak. Sampai akhirnya ditemukan 65 potongan mayat Tiara di semak-semak tersebut. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan potongan telapak tangan kanan korban.
Kapolres Mojokerto juga memberikan penghargaan kepada Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama beserta seluruh anggotanya. Sebab Fauzy dan personelnya berhasil mengungkap kasus mutilasi keji ini hanya dalam waktu 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki korban.
"Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Mojokerto untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam melayani dan melindungi masyarakat," jelas Herry.
Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Total 65 potongan jasad Tiara ditemukan polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban. Sedangkan potongan tulang belulang korban mencapai 554 potong ditemukan di kos tersangka dan di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut.
Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.
Akibat perbuatannya, kini Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Alvi terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(auh/abq)