Pemuda Asal Malang Ditangkap Gegara Gelapkan Truk

Pemuda Asal Malang Ditangkap Gegara Gelapkan Truk

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 16 Sep 2025 18:30 WIB
Tersangka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan
Tersangka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan (Foto: Istimewa)
Malang -

Seorang pemuda berinisial BEKR (21) membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK. Truk itu diketahui milik bosnya bernama Rofi'i Yuliarno (57) warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kasus penggelapan ini bermula saat tersangka warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, meminjam truk korban pada (8/9). Saat itu, tersangka beralasan meminjam truk untuk keperluan pribadi.

Tanpa curiga, Rofi'i pun meminjamkan truk tersebut kepada tersangka. Beberapa waktu berlalu namun tidak kunjung ada kabar dari tersangka. Rofi'i pun mencoba untuk menghubungi tersangka tapi tidak ada jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dihubungi tidak menjawab dan tidak ada kabar. Korban curiga kendaraanya dibawa kabur dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke kami," terang Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Batu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan yang dibawa kabur oleh tersangka.

"Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kami temukan bahwa truk itu digunakan pelaku untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju ke Tanggerang," ungkapnya.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Batu melakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk yang sempat dibawa kabur.

"Tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads