Miftakhul Farid Hakim (33) divonis 8 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk korban kedua. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani penculik dan pemerkosa siswi SD asal Lebak Timur, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya ini 19 tahun penjara.
Vonis terhadap Farid dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.20 WIB. Farid dihadirkan di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam putusannya, Ardhi menyatakan Farid terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu terdakwa melakukan kekerasan untuk memaksa anak bersetubuh dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Ardhi saat membacakan vonis, Senin (15/9/2025).
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto pada Selasa (26/8). Ketika itu, JPU I Gusti Ngurah Yulio menuntut agar Farid dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonisnya, majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Farid. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban trauma.
"Keadaan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Ardhi.
Meski sama dengan tuntutannya, JPU menyatakan pikir-pikir saat merespons vonis Farid. Begitu pula dengan terdakwa. Namun, Penasihat Hukum Farid, Puryadi menyebut, kliennya tidak akan mengajukan banding.
"Yang jelas klien kami tidak akan banding. Karena dia tidak punya, selama ini dia tidak pernah ada yang membesuk, keluarganya tidak ada yang peduli," tandasnya.
Dalam perkara ini, Farid menculik anak perempuan berusia 9 tahun 11 bulan warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, terdakwa menghampiri korban yang sedang bermain dengan temannya sepulang sekolah.
Kepada korban, Farid berpura-pura minta diantar ke SDN Mojosari 2 untuk mengirim laptop. Dengan polosnya, siswi kelas 3 SD itu pun bersedia dibonceng terdakwa untuk menunjukkan lokasi sekolah tersebut. Ternyata, Farid membawa korban ke sawah Desa Karangdieng, Kutorejo, Mojokerto.
Di tempat sepi ini lah, Farid hendak merampas perhiasan korban. Namun, ia langsung memerkosa korban setelah tahu siswi SD ini tidak memakai perhiasan sama sekali. Setelah puas, terdakwa meninggalkan korban begitu saja. Korban pun berlari ke jalan sehingga ditolong seorang sopir truk.
Untuk korban pertama, Farid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mojokerto pada Senin (26/8). Karena ia terbukti melakukan kekerasan untuk memaksa anak bersetubuh dengannya.
Korbannya adalah anak perempuan berusia 8 tahun warga Kecamatan Pungging, Mojokerto. Korban ia culik pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Modusnya sama, pura-pura minta diantarkan oleh korban ke SDN.
Ternyata, Farid membonceng korban menggunakan Honda Scoopy merah nopol W 6375 WW ke kebun tebu di Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto. Di tempat sepi ini, awalnya Farid merampas anting yang dipakai korban. Sejurus kemudian, ia menyetubuhi anak perempuan ini, lalu meninggalkannya begitu saja.
(auh/hil)