Seorang pria Bangkalan berinisial MY (41) kehilangan nyawa usai lehernya ditebas celurit saat membonceng istrinya. Pelakunya adalah 2 anak kandung istrinya alias anak-anak tirinya.
Peristiwa berdarah itu terjadi ketika pria itu sedang mengendarai motor memboncengkan istrinya di tepi Jalan Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Senin (8/9) sore.
Saat itu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat melaju di Jalan Desa Macajah motor yang dikendarai MY tiba-tiba dicegat oleh kedua anak tirinya yang juga berboncengan 1 motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri MY yang melihat kedua anak mereka turun dari motor. Dia sempat memberikan uang Rp 300 ribu lalu memeluk anak bungsunya yang masih berusia 15 tahun. Tapi si sulung tak terima.
Sang anak sulung berinisial KR (18) yang tampak begitu marah menghunus celurit lalu menebaskan sajam itu ke leher MY. Pria itu tersungkur di tepi jalan dan bersimbah darah.
Setelah kegaduhan diiringi teriakan histeris itu terjadi, kedua anak itu segera pergi dari lokasi meninggalkan ibu kandung mereka yang sedang meratapi kondisi suaminya.
Sejumlah warga berupaya menolong korban. Ambulans tiba mengevakuasi MY ke rumah sakit. Tapi pria itu dinyatakan meninggal saat perjalanan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
Atas kejadian ini, polisi segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi, termasuk istri MY sekaligus ibu kandung kedua pelaku.
Pengejaran dilakukan hingga KR (18) berhasil diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Kokop pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Peran dari KR yang diamankan yaitu menggunakan celurit menebas bagian leher korban," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Rabu (10/9).
Sementara, polisi masih melakukan pengejaran terhadap adik KR yang baru berusia 15 tahun.
"Satu orang pelaku yang belum tertangkap merupakan adik dari KR, masih dalam pengejaran," kata Hendro.
Ibu Menikah Lagi, Ayah Tak Pulang-pulang
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka KR, polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap MY di Jalan Desa Macajah.
"Pelaku mengaku kesal lantaran ibunya menikah dengan korban," kata Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Rabu (10/9/2025).
KR tidak terima ibunya menikah lagi karena status sang ibu masih istri sah ayah kandung mereka yang 5 tahun merantau ke Ambon dan tak pernah pulang.
"Ayah kandung dari pelaku tinggal di Ambon. Sementara ibunya menikah lagi dengan korban. Kedua pelaku merasa ditinggalkan tanpa orang tua," katanya.
Rasa kesal itu memuncak saat KR dan adiknya melihat ibunya berboncengan dengan MY di. Di lokasi itu pelaku nekat mengadang korban lalu menebas lehernya dengan celurit.
"Dari kejadian itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis celurit dan pisau yang dipakai membacok korban," ujar mantan Kapolres Sampang itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
(dpe/abq)