Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) terdakwa pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah (29) lolos dari hukuman mati. Ini setelah majelis hakim Pengangadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Sidang putusan terdakwa digelar pada Selasa, 9 September. Majelis hakim yang terdiri dari Khairul sebagai ketua hakim serta dua anggota hakim yakni Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Rochmat Tri Hartanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Khairul yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan terhadap Antok lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya jaksa menuntut Antok dengan hukuman mati.
Menanggapi vonis itu, jaksa Ichwan Kabalmay mengaku sepakat dengan majelis hakim terkait 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup.
Meski demikian, lanjut Ichwan, pihaknya masih mengaku akan pikir-pikir dahulu terkait upaya banding atau menerima. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinnan.
"Kami laporkan ke pimpinan langkah apa yang kami lakukan terhadap putusan ini, banding atau menerima. Namun, kami ada upaya hukum untuk banding," kata Ichwan seperti dilansir dari Antara Jatim.
Sebagai informasi, pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Antok terhadap Uswatun terjadi pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar nomor 301 Hotel Adisurya, Kota Kediri.
Pembunuhan berawal saat Antok berpamitan ke istrinya, Sri Juwanti hendak pergi ke Kota Surabaya untuk mengantarkan mobil. Namun Antok rupanya janjian dengan Uswatun dan keluar bersama.
Malam hari setelah mampir makan di Resto Keboen Rodjo sekitar pukul 20.15 WIB menuju ke Hotel Adisurya. Di dalam kamar tersebut, Antok dan Uswatun sempat bercumbu, namun keduanya terlibat cekcok dan Antok membenturkan kepala Uswatun ke papan kayu tempat tidur hingga pingsan.
Bukan menolong, Antok malah menyeret tubuh Uswatun ke kamar mandi dan memutilasinya. Tubuhnya kemudian dimasukkan dalam koper merah dan dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi dan ditemukan warga pada 23 Januari 2025.
Sedangkan kepala korban diketahui dibuang Antok di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, lalu kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo ditemukan menyusul satu persatu kemudian.
(auh/abq)