Anggota Reskrim Polsek Tamberu, Polres Pamekasan mengamankan empat orang yang diduga tengah melakukan pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Keempat pelaku berinisial R (38), R (27), M (40), warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, serta AF (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dilakukan penggerebekan, anggota mendapati para pelaku sedang pesta narkoba," ujar Jupriadi, Rabu (10/9/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram, satu kotak warna putih, tiga korek api gas, dua plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca dengan sedotan dan pipet kaca, serta tiga unit handphone berbagai merek.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif mengandung methamphetamine. Saat ini, mereka diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(auh/hil)